Kejahatan dunia
maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama
semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam
semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol
material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah
menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan
aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan
komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul
berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan
berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang
berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan. Sebenarnya
dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika
digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya
dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang
berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur,
cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT
BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice
memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European
Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum
dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan
menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to
any crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.
Pengertian Cyber crime = computer crime
Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :
- The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime
sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
- Organization
of European Community Development, yaitu: "any
illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data".
- Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)
mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara
umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Eoghan
Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any
crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuankartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
·
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
·
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
·
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional
dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
·
Karakteristik Cybercrime
-
Ruang lingkup kejahatan
-
Sifat kejahatan
-
Pelaku kehajatan
-
Modus kejahatan
-
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan motif :
a.
sebagai tindak
kejahatan murni :
orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di ,sebagai contoh pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
c.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif terror, membajak ataupun merusak keamanan .
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan
jenis aktivitasnya :
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain,
c.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet.
d.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
e.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
h.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.
· Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan :
1.
Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
jenis kegiatan
ini, sasaran serangannya ditjukan kepada atau individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Contoh :
pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2.
menyerang hak
milik (Againts Property)
Cyber yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak lain.
Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah
melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian
informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3.
Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini
misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.
0 komentar:
Posting Komentar