Adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Tujuan Cyber Law
Cyber law sangatlah dibutuhkan, ini berkaitan dengan upaya
pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber law
Pembahasan mengenai ruang
lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini
berkaitan dengan persoalan-persoalana atau aspek hukum dari:Hak Cipta (Copy
Right), Hak Merk (Trademark), Pencemaran nama baik (Defamation), penghinaan
(Hate Speech), Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access), Kenyamanan Individu (Privacy), Prinsip
kehati-hatian (Duty Care), Pornografi, Pencurian melalui internet, Perlindungan
konsumen, e-commerce, e-government, e-education, dll
Adalah
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Tujuan Cyber Law
Cyber law sangatlah dibutuhkan, ini berkaitan dengan upaya
pencegahan tindak pidana ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan
menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber law
Ruang Lingkup Cyber law
Pembahasan mengenai ruang
lingkup cyber law dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan internet. Secara garis besar ruang lingkup cyber law ini
berkaitan dengan persoalan-persoalana atau aspek hukum dari:Hak Cipta (Copy
Right), Hak Merk (Trademark), Pencemaran nama baik (Defamation), penghinaan
(Hate Speech), Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access), Kenyamanan Individu (Privacy), Prinsip
kehati-hatian (Duty Care), Pornografi, Pencurian melalui internet, Perlindungan
konsumen, e-commerce, e-government, e-education, dll
0 komentar:
Posting Komentar